Medan — Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (GEMALAKI) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat, 23 Januari 2026.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus protes atas maraknya aktivitas galian C di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.


GEMALAKI menegaskan bahwa meskipun pada hari ini aktivitas galian C tersebut tidak beroperasi, namun kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penutupan resmi. Hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban pemerintah setempat maupun pihak terkait atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat terdampak.


Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan masyarakat, GEMALAKI menduga kuat bahwa aktivitas galian C tersebut beroperasi tanpa izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, maupun persetujuan tata ruang yang sah. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya transparansi dokumen perizinan kepada masyarakat terdampak serta ketiadaan papan informasi legalitas kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

GEMALAKI memandang bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri. Terdapat indikasi kuat adanya rasa kebal hukum dari pihak pengelola galian C, seolah-olah aktivitas yang diduga ilegal tersebut mendapatkan perlindungan khusus.

Berdasarkan keterangan masyarakat, muncul dugaan adanya koordinasi dan pembiaran yang melibatkan aparat kepolisian serta unsur pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Hal ini termasuk penggunaan akses jalan desa untuk kepentingan operasional galian C yang dibiarkan tanpa persetujuan resmi dan tanpa pengawasan yang jelas.

Atas dasar temuan tersebut, GEMALAKI menduga telah terjadi pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum yang menyeret nama:
Camat Sei Balai,
Kepala Desa Perjuangan,
Kepala Desa Sidumolio,
Kepala Desa Benteng Jaya.
GEMALAKI menilai bahwa pembiaran ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan penindasan terhadap masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng wibawa hukum negara. Praktik tersebut menciptakan preseden buruk bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh pemodal dan oligarki lokal.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka negara secara sadar telah mengkhianati mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegas GEMALAKI dalam pernyataan sikapnya.


Melalui aksi ini, GEMALAKI mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.

By Repindo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *